Kamis, 19 Juni 2014

ADAT PERKAWINAN

GAMBARAN TAHAPAN-TAHAPAN 
DALAM PROSES PERKAWINAN MENURUT ADAT KEI

  1. Orang Tua dari laki-laki akan mengutus perwakilan untuk pergi menemui keluarga perempuan untuk menyampaikan maksud akan ketertarikan sang laki-laki terhadap sang perempuan. Kalau proses ini memuaskan kedua pihak, maka pihak laki-laki resmi menjadi "Jan-Ur" dan pihak perempuan menjadi "Mangohoi'. Untuk mengikat hubungan ini, maka pihak Jan-Ur harus membayar harta (sekedarnya) yang disebut WAUT-TATAU (daun sasi);
  2. Pihak Jan-Ur akan datang kembali ke MANGOHOI untuk memberikan sekedar harta sebagai langkah pertama yang disebut MAS EAK JE (mas pengikat kaki si perempuan). Apabila mas ini dianggap tinggi nilainya, maka pihak MANGOHOI harus membalasnya dengan kain selendang yang disebut HEMAN EAK JE (kain pengikat kaki si laki2). Sesudah itu, ke-2 pihak akan membawa persembahan kepada arwah leluhur yang diberi nama NAFLURUT-NIT, yang terdiri dari dua emas dari yang bentuknya tidak terikat yang merupakan beban Jan-Ur. Satu mas untuk Ibu si Perempuan yang dianggap sebagai pangkal kesuburan yang disebut NAFLURUT NIT MANGOHOI UTIN, dan satu lagi untuk arwah leluruh dari pihak Ayah si perempuan, yang disebut NAFLURUT NIT MANGOHOI atau NIT RAHAN DUAN. Sebagai balasan (ranranak), MANGOHOI memberikan 10 Piring dan sepotong kain untuk JAN-UR yang disebut VE NIT SAK-SAK dan satu piring Cina (piring Tua) untuk leluhur dari keluarga JAN-UR yang disebut VE NIT VAT-VATUK. Ini adalah tahap pendahuluan, sebelum tiba pada proses persidangan (sidang perkawinan) resmi.
  3. Setelah persiapan dan waktu yang ditentukan, JAN-UR datang ke MANGOHOI dengan membawa segala persiapan untuk VAT VILIN. JAN-UR akan disambut MANGOHOI dengan suatu upacara lelang umum yang disebut VAIN JAB VAN, dimana MANGOHOI menggantungkan kain sepanjang jalan hingga ke rumah si Gadis. Kain2 ini disebut SAIR REU dan harus dilelang (dibeli) JAN-UR dengan harga yang sudah ditentukan. Setelah upacara lelang, JAN-UR akan dijamu dengan beraneka ragam makanan yang disebut JAAN VURAT. Jika makanan tidak selesai, pihak JAN-UR harus membayar denda dengan sebuah SAD-SAD yang beratnya Satu Pikul.
  4. Setelah ini, maka masuk acara persidangan dimana JAN-UR membayar harta yang disebut WAN RAT VUT LIM kepada pihak MANGOHOI. Bila harta ini diterima, maka pihak MANGOHOI harus mengumpulkan piring dan kain yang jumlahnya melebihi seratus potong untuk diserahkan kepada JAN-UR sebagai ranranak. Disamping itu maka MANGOHOI menyediakan pula emas yang diisi di dalam satu piring tua dan sepuluh piring biasa. Pada waktu itu maka proses VAT VILIN dianggap selesai, dan si gadis sudah secara resmi menjadi bagian dari JAN-UR. 
Untuk Proses Pasangan ini berangkat meninggalkan rumah MANGOHOI, prosesnya adalah:
  1. JAN-UR harus menyerahkan dua emas sebagai Pengikat Kaki Gadis, dan Pemberi Nama, yang disebut A JE VANEM. MANGOHOI memberikan Ranranak dengan dua selendang yang disebut HEMAN A JE VAMEN;
  2. JAN-UR membayar satu emas untuk minta diri dari MANGOHOI yang disebut MAS SIDSIDAK. Sebagai Ranranak, MANGOHOI memberikan 100 piring biasa yang disebut LAKAT KALOI;      
  3. Karena si gadis keluar dari pagar halaman rumah orang tuanya yang dianggap dirusak, maka JAN-UR harus menyerahkan dua KASBER yang beratnya masing2 dua pikul, yang disebut NGABAN TENAN RATAN. Sebagai Ranranak, MANGOHOI memberikan perhiasan dan juga pakaian nikah untuk kedua mempelai, serta tempat tidur dengan segala kelengkapannya;
  4. Sebagai tanda perpisahan antara sang Perempuan dengan Ibunya, maka JAN-UR memberikan emas yang disebut MAS DIR TALIK, dan sebuah emas lainnya sebagai pengganti obat yang pernah diminum ibu sewaktu memelihara anak gadisnya ini, yang disebut MAS AROAN VAHAN. Kedua emas ini tidak ada ranranaknya; 
  5. Saat si Perempuan hendak berangkat, setelah berjabat tangan dengan Ibunya, JAN-UR memberikan satu mas yang disebut MAS KABIL LIM;
  6. Apabila ada REN-REN dan IRI-RI dari pihak MANGOHOI, maka mereka juga akan mendapat bahagian yang disebut WANG TAM-TAM untuk Ren, dan MAS NIT FAWANG untuk IRI-RI;
  7. Bila pihak JAN-UR berasal dari lain pulau, maka sang Perempuan harus digendong ke perahu oleh seorang dari MANGOHOI. Kepada orang ini, diberi sebuah emas yang disebut MAS VAVAV.
  8. Karena si gadis meninggalkan negerinya, maka dianggap telah merusak lutur atau tembok negeri, maka pihak JAN-UR harus menyerahkan satu KASBER kepada seluruh penduduk negeri, yang disebut LUTUR VARAHA. Sebagai Ranranak, seluruh negeri mengumpulkan kain dan piring untuk JAN-UR
Sumber : Studi Tentang Sistem Feodal di Kepulauan Kei, Skripsi 1965, oleh Onisimus Labetubun 
            (disampaikan oleh Alto Labetubun)

Rabu, 18 Juni 2014

URSIU dan LORLIM



GAMBARAN SINGKAT

HUKUM ADAT LARVUL NGABAL dan URSIU - LORLIM



HUKUM ADAT LARVUL yang artinya “Darah Merah”, dicanangkan di Kampung Elaar, tepatnya di suatu tempat yang diberi nama ”SIRAN SIRYEN”. Pencanangan ini dihadiri oleh 9 (sembilan) DIR U (pemimpin/kepala) masing-masing bersama masyarakatnya.

Sebagai penghargaan dan pengingat bagi masyarakat, maka 9 (sembilan) DIR U bersama masyarakatnya disatukan dalam satu ikatan yang dinamakan “URSIU/UR EN SIU”. Nama URSIU, menunjukkan persatuan kesembilan kelompok masyarakat. Namun demikian, kelompok masyarakat dalam URSIU tidak berada dalam 1 wilayah yang berdekatan, namun terpencar-pencar atau terkotak-kotak, sebagai berikut :

  1. Wilayah kepemerintahan Raja DANAR, dinamai KERBAU SIU VUTUN
  2. Wilayah kepemerintahan Raja WAIN, dinamai KERBAU SIU TAVUN
  3. Wilayah kepemerintahan Raja DULLAH, dinamai UTAN TEL VARAT
  4. Wilayah kepemerintahan Raja OHOITAHIT, dinamai UTAN TEL TIMUR
  5. NUHU VIT ROA, terdiri dari : Desa Ohoidertutu, Ohoitom, Danar, Matwaer, Somlain, Ohoiren, Ohoira, Wab, Ur, Warbal, Tnebar Evav dan Pulau Taam
  6. NUHU VIT NANGAN, terdiri dari : Desa Yatvav, Ohoinol, Marvun, Semawi, Uf dan Warvut
  7. Wilayah Kepemerintahan Raja WATLAAR (MAUR OHOIVUT), terdiri dari :  
  • REF TEL VAV, yaitu Desa Rahangiar, Haar, Ohoirat dan sekitarnya
  • REF TEL RAT, yaitu Desa Renfan sampai Reyamru
  • REF TEL VARAT, yaitu Desa Mun, Hor, Lar dan Ad.


         8. MEU UMFIT TIMUR, meliputi Desa Ohoiel sampai Vako, termasuk Waur dan Ohoilim.

         9. MEU UMFIT VARAT, meliputi Desa Ohoinangan, Ohoiwang, Vangamas, Elat, Dofur, 
             Wulurat dan Rahareng (sering disebut juga : NEU UB WAU / MEL OHOI NEAN)



HUKUM ADAT NGABAL, yang artinya “Tombak dari Bali”, dicanangkan di Desa Lerohoilim/Lair Ohoi En Lim. Pencanangannya dihadiri oleh 5 (lima) DIR U (pemimpin/kepala) masing-masing bersama masyarakatnya.

Sebagai penghargaan dan pengingat bagi masyarakat, maka 5 (lima) DIR U bersama masyarakatnya disatukan dalam satu ikatan yang dinamakan “LORLIM/LOR EN LIM”. Nama LORLIM, menunjukkan persatuan kelima kelompok masyarakat. Namun demikian, sama halnya dengan kelompok masyarakat URSIU, kelompok masyarakat LORLIM-pun tidak berada dalam 1 wilayah yang berdekatan, namun terpencar-pencar atau terkotak-kotak.

Kelompok LORLIM, terdiri dari kepemerintahan 11 (sebelas) Raja.

     1. Kelompok ini disebut juga LIM I TEL, yaitu :

  • TOVLE – YARBADANG
  • IHIBES - BOMAV
  • SANGLI - KIRKES
2.  LOR NUS TEEN, yaitu kepemerintahan Raja FER, NERONG dan UB OHOIFAAK
     3. LORTEL TIMUR, yaitu wilayah kepemerintahan Raja RUMAT dan IBRA I FIT

     4. LORTEL VARAT, yaitu wilayah kepemerintahan Raja YARBADANG

     5. NINIR, yaitu wilayah kepemerintahan Raja YARBADANG

     6. WARAAM, yaitu Desa Dian Darat, Dian Pulau, Debut, Letvuan dan Evu

     7. OHOIVUT, terdiri dari :

  • OHOILUK OHOITEL NANGAN, yaitu Desa Ohoiluk, Ngayub dan Ngilohoiru
  •  OHOILIM TAHET, yaitu wilayah kepemerintahan Raja FAAN
  •  TU’A TAAR, yaitu wilayah kepemerintahan Raja TUAL.


Referensi : Pastor P. B. Resubun, MSC