Rabu, 18 Juni 2014

SEJENAK PERJALANAN



SEPENGGAL KONFLIK

TERKAIT PENGUASAAN WILAYAH LAUT DAN PEMANFAATANNYA

(Antara penduduk kampung Islam/Ohoi-Slam dengan penduduk kampung Katolik/Ohoi-Saran  di Desa Sathean - Kepulauan Kei)



Konflik di antara penduduk kedua kampung ini pertama kali terjadi pada tahun 1964, yang dipicu oleh penggunaan bagan oleh salah seorang penduduk kampung Islam yang diprotes oleh penduduk kampung Kristen dengan alasan bahwa penggunaan bagan itu akan menyebabkan ketimpangan distribusi sumberdaya laut. Pada satu pihak mereka yang menggunakan bagan akan mendapatkan ikan lebih banyak, pada pihak yang lain mereka yang tidak menggunakan teknologi ini akan kesulitan mendapatkan ikan. Dihadapkan pada protes ini orang kampung Islam menghentikan pengoperasian bagannya.

Konflik antara kedua pihak kembali terjadi pada tahun 1984 saat penduduk kampung Islam kembali mengoperasikan bagan di perairan desa itu. Namun demikian, konflik ini segera dapat terhenti setelah terjadi kesepakatan di antara mereka. Kesepakatan tersebut melingkupi dua hal. Pertama, orang kampung Islam diharuskan membayar uang sewa penggunaan wilayah laut tempat mereka mengoperasikan bagannya. Kedua, orang kampung Islam dilarang mengoperasikan bagannya di wilayah yang menjadi tempat penangkapan ikan dari penduduk kampung Kristen. Kedua kesepakatan ini mengindikasikan bahwa orang kampung Kristen menganggap bahwa orang kampung Islam adalah ”orang luar”, atau, paling tidak dianggap tidak mempunyai hak yang sama dengan penduduk kampung Kristen dalam hubungannnya dengan penguasaan dan penggunaan wilayah laut mereka. Setelah ditelusuri lebih mendalam tentang hubungan antara penduduk kedua kampung tersebut, nampaknya penyebab konflik di antara mereka bukanlah hanya perbedaan teknologi penangkapan atau distribusi sumber daya, melainkan juga terkait dengan asal-usul penduduk kedua kampung ini.

Dalam sejarah lisan tentang asal-usul penduduk kedua kampung tersebut disebutkan bahwa penduduk Kristen yang pertama kali datang dan menempati wilayah desa tersebut, sementara itu penduduk kampung Islam adalah keturunan dari seorang laki-laki Bugis yang menikahi seorang wanita dari kampung Kristen yang pada saat itu masih memeluk agama lokal. Jadi, menurut penduduk kampung Kristen, penduduk kampung Islam bukanlah penduduk ‘asli’ Sathean. Penduduk Sathean ‘asli’ dalam anggapan mereka adalah keturunan dari pendiri kampung atau desa itu melalui garis laki-laki.

Karena penduduk kampung Islam adalah keturunan dari seorang laki-laki Bugis, maka mereka lebih merupakan orang Bugis dari pada orang Sathean. Dalam bahasa yang lebih halus, mereka sering juga menyebut bahwa penduduk kampung Islam adalah orang ‘Yamlean tempel.’

Yamlean adalah nama keluarga (fam) dari wanita Sathean yang menikah dengan laki-laki Bugis tersebut. Istilah ini mengindikasikan pengakuan terhadap penduduk kampung Islam sebagai setengah Bugis, setengah Sathean. Pengakuan ini, saat diterjemahkan dalam penguasaan terhadap sumberdaya-sumberdaya alam, sumberdaya laut dalam hal ini berupa pemberian hak yang tidak sama di antara penduduk kedua dusun tersebut.

Konflik di antara penduduk kedua dusun itu telah menunjukkan adanya pemilahan penduduk lokal dalam hubungannya dengan akses terhadap wilayah dan sumberdaya laut berdasarkan identitas ‘kelokalan’ atau ‘kesukuan.’



ANTROPOLOGI INDONESIA, Vol. 29, No.3, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar