SEPENGGAL KONFLIK
TERKAIT PENGUASAAN WILAYAH LAUT DAN PEMANFAATANNYA
(Antara
penduduk kampung Islam/Ohoi-Slam dengan penduduk kampung Katolik/Ohoi-Saran di
Desa Sathean - Kepulauan Kei)
Konflik di antara penduduk kedua kampung ini pertama kali terjadi pada
tahun 1964, yang dipicu oleh penggunaan bagan oleh salah seorang penduduk
kampung Islam yang diprotes oleh penduduk kampung Kristen dengan alasan bahwa
penggunaan bagan itu akan menyebabkan ketimpangan distribusi sumberdaya laut.
Pada satu pihak mereka yang menggunakan bagan akan mendapatkan ikan lebih
banyak, pada pihak yang lain mereka yang tidak menggunakan teknologi ini akan
kesulitan mendapatkan ikan. Dihadapkan pada protes ini orang kampung Islam
menghentikan pengoperasian bagannya.
Konflik antara kedua pihak kembali terjadi pada tahun 1984 saat penduduk
kampung Islam kembali mengoperasikan bagan di perairan desa itu. Namun
demikian, konflik ini segera dapat terhenti setelah terjadi kesepakatan di antara
mereka. Kesepakatan tersebut melingkupi dua hal. Pertama, orang kampung Islam diharuskan membayar uang sewa
penggunaan wilayah laut tempat mereka mengoperasikan bagannya. Kedua, orang kampung Islam
dilarang mengoperasikan bagannya di wilayah yang menjadi tempat penangkapan
ikan dari penduduk kampung Kristen. Kedua kesepakatan ini mengindikasikan bahwa
orang kampung Kristen menganggap bahwa orang kampung Islam adalah ”orang luar”,
atau, paling tidak dianggap tidak mempunyai hak yang sama dengan penduduk
kampung Kristen dalam hubungannnya dengan penguasaan dan penggunaan wilayah
laut mereka. Setelah ditelusuri lebih mendalam tentang hubungan antara penduduk
kedua kampung tersebut, nampaknya penyebab konflik di antara mereka bukanlah
hanya perbedaan teknologi penangkapan atau distribusi sumber daya, melainkan
juga terkait dengan asal-usul penduduk kedua kampung ini.
Dalam sejarah lisan tentang asal-usul penduduk kedua kampung tersebut disebutkan
bahwa penduduk Kristen yang pertama kali datang dan menempati wilayah desa
tersebut, sementara itu penduduk kampung Islam adalah keturunan dari seorang
laki-laki Bugis yang menikahi seorang wanita dari kampung Kristen yang pada
saat itu masih memeluk agama lokal. Jadi, menurut penduduk kampung Kristen,
penduduk kampung Islam bukanlah penduduk ‘asli’ Sathean. Penduduk Sathean
‘asli’ dalam anggapan mereka adalah keturunan dari pendiri kampung atau desa
itu melalui garis laki-laki.
Karena penduduk kampung Islam adalah keturunan dari seorang laki-laki
Bugis, maka mereka lebih merupakan orang Bugis dari pada orang Sathean. Dalam
bahasa yang lebih halus, mereka sering juga menyebut bahwa penduduk kampung
Islam adalah orang ‘Yamlean tempel.’
Yamlean adalah nama keluarga (fam) dari wanita Sathean yang menikah dengan
laki-laki Bugis tersebut. Istilah ini mengindikasikan pengakuan terhadap
penduduk kampung Islam sebagai setengah Bugis, setengah Sathean. Pengakuan ini,
saat diterjemahkan dalam penguasaan terhadap sumberdaya-sumberdaya alam, sumberdaya
laut dalam hal ini berupa pemberian hak yang tidak sama di antara penduduk kedua
dusun tersebut.
Konflik di antara penduduk kedua dusun itu telah menunjukkan adanya
pemilahan penduduk lokal dalam hubungannya dengan akses terhadap wilayah dan sumberdaya laut berdasarkan identitas
‘kelokalan’ atau ‘kesukuan.’
ANTROPOLOGI INDONESIA, Vol. 29, No.3, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar