GAMBARAN SINGKAT
HUKUM ADAT LARVUL NGABAL dan
URSIU - LORLIM
HUKUM ADAT LARVUL yang
artinya “Darah Merah”, dicanangkan di Kampung Elaar, tepatnya di suatu tempat
yang diberi nama ”SIRAN SIRYEN”. Pencanangan ini dihadiri oleh 9 (sembilan) DIR
U (pemimpin/kepala) masing-masing bersama masyarakatnya.
Sebagai penghargaan dan pengingat bagi masyarakat, maka 9 (sembilan)
DIR U bersama masyarakatnya disatukan dalam satu ikatan yang dinamakan
“URSIU/UR EN SIU”. Nama URSIU, menunjukkan persatuan kesembilan
kelompok masyarakat. Namun demikian, kelompok masyarakat dalam URSIU
tidak berada dalam 1 wilayah yang berdekatan, namun terpencar-pencar atau
terkotak-kotak, sebagai berikut :
- Wilayah kepemerintahan Raja DANAR, dinamai KERBAU SIU VUTUN
- Wilayah kepemerintahan Raja WAIN, dinamai KERBAU SIU TAVUN
- Wilayah kepemerintahan Raja DULLAH, dinamai UTAN TEL VARAT
- Wilayah kepemerintahan Raja OHOITAHIT, dinamai UTAN TEL TIMUR
- NUHU VIT ROA, terdiri dari : Desa Ohoidertutu, Ohoitom, Danar, Matwaer, Somlain, Ohoiren, Ohoira, Wab, Ur, Warbal, Tnebar Evav dan Pulau Taam
- NUHU VIT NANGAN, terdiri dari : Desa Yatvav, Ohoinol, Marvun, Semawi, Uf dan Warvut
- Wilayah Kepemerintahan Raja WATLAAR (MAUR OHOIVUT), terdiri dari :
- REF TEL VAV, yaitu Desa Rahangiar, Haar, Ohoirat dan sekitarnya
- REF TEL RAT, yaitu Desa Renfan sampai Reyamru
- REF TEL VARAT, yaitu Desa Mun, Hor, Lar dan Ad.
8. MEU
UMFIT TIMUR, meliputi Desa Ohoiel sampai Vako, termasuk Waur dan Ohoilim.
9. MEU UMFIT VARAT, meliputi Desa Ohoinangan,
Ohoiwang, Vangamas, Elat, Dofur,
Wulurat dan Rahareng (sering disebut juga :
NEU UB WAU / MEL OHOI NEAN)
HUKUM ADAT NGABAL, yang artinya “Tombak dari Bali”, dicanangkan di Desa
Lerohoilim/Lair Ohoi En Lim. Pencanangannya dihadiri oleh 5 (lima) DIR U
(pemimpin/kepala) masing-masing bersama masyarakatnya.
Sebagai penghargaan dan pengingat bagi masyarakat, maka 5 (lima) DIR U
bersama masyarakatnya disatukan dalam satu ikatan yang dinamakan “LORLIM/LOR EN
LIM”. Nama LORLIM, menunjukkan persatuan kelima kelompok masyarakat.
Namun demikian, sama halnya dengan kelompok masyarakat URSIU,
kelompok masyarakat LORLIM-pun tidak berada dalam 1 wilayah yang
berdekatan, namun terpencar-pencar atau terkotak-kotak.
Kelompok LORLIM, terdiri dari kepemerintahan 11 (sebelas)
Raja.
1. Kelompok ini disebut juga LIM I TEL, yaitu :
- TOVLE – YARBADANG
- IHIBES - BOMAV
- SANGLI - KIRKES
3. LORTEL
TIMUR, yaitu wilayah kepemerintahan Raja RUMAT dan IBRA I FIT
4. LORTEL
VARAT, yaitu wilayah kepemerintahan Raja YARBADANG
5. NINIR,
yaitu wilayah kepemerintahan Raja YARBADANG
6. WARAAM,
yaitu Desa Dian Darat, Dian Pulau, Debut, Letvuan dan Evu
7. OHOIVUT,
terdiri dari :
- OHOILUK OHOITEL NANGAN, yaitu Desa Ohoiluk, Ngayub dan Ngilohoiru
- OHOILIM TAHET, yaitu wilayah kepemerintahan Raja FAAN
- TU’A TAAR, yaitu wilayah kepemerintahan Raja TUAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar